Anggota kelompok :
1.
ADHISTHARA KHIAN S.
2.
FANY ALIFIA
3.
OKTAVIA DWIANA
4.
YESI LINTANG
SEJARAH
PERUMUSAN PANCASILA
![]() |
Ø Masa Penjajahan
Bangsa Barat (abad XVI-XX)
Penjajahan
bangsa-bangsa Barat, yakni bangsa Portugis, bangsa Belanda, bangsa Inggris menyebabkan penderitaan bagi bangsa Indonesia. Pada masa itu
kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran bangsa Indonesia
telah hilang.
Di beberapa daerah di Nusantara ini muncul patriot - patriot pembela tanah air dan bangsa. Kita kenal nama - nama seperti: Terunojoyo, Hsanuddin, Surapati, Diponegoro, Imam Bonjol, Antasari, Teuku Umar, Pattimura dan beberapa lainnya. Para patriot tersebut berjuang menuntut kebebasan dan keadilan, berjuang hendak menegakkan kesejahteraan rakyat, bebas dari penjajahan yang tidak berprikemanusiaan.
Di beberapa daerah di Nusantara ini muncul patriot - patriot pembela tanah air dan bangsa. Kita kenal nama - nama seperti: Terunojoyo, Hsanuddin, Surapati, Diponegoro, Imam Bonjol, Antasari, Teuku Umar, Pattimura dan beberapa lainnya. Para patriot tersebut berjuang menuntut kebebasan dan keadilan, berjuang hendak menegakkan kesejahteraan rakyat, bebas dari penjajahan yang tidak berprikemanusiaan.
Para patriot
yang tampil memimpin rakyat melawan penjajah waktu itu, adalah pribadi-pribadi
yang berusaha agar butir - butir
Pancasila yang hilang oleh penjajah dapat tetap hidup di Nusantara ini.
Ø 20 Mei 1908 (Budi Utomo)
Dr. Wahidin Sudiro
Husodo sebagai pelopor pendiri Budi Utomo, merupakan orang pertama yang
menyadari dan mewujudkan perlunya mengangkat derajat bangsa Indonesia dengan
mengadakan pendidikan dan pengajaran, memajukan kebudayaan dan sosial,
membangkitkan kesadaran bangsa menuju negara merdeka untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur.
Dr. Wahidin
Sudiro Husodo sebagai pelopor yang dibantu oleh Dr. Sutomo dan Dr. Gunawan
Mangunkusomo, adalah penggali Pancasila pada zamannya.
Ø 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
Pada masa
ini para pemuda dan pemudi Indonesia mengadakan Kongres di Jakarta. Mereka
menghendaki: satu Tanah Air Indonesia, satu bangsa Indonesia, satu Bahasa
Indonesia. Para pemuda dan pemudi ini juga penggali Pancasila pada zamannya.
Ø
Masa penjajahan
Jepang
Seperti pada
masa penjajahan bangsa-bangsa Barat, maka pada zaman Jepang bangsa Indonesia
telah kehilangan kemerdekaannya pula, persatuan telah hancur, kedaulatan dan
kesejahteraan rakyat telah lenyap.
Para pemuda
tampil dengan cara-caranya yang berbeda, tetapi tujuan sama, yakni menciptakan
persatuan, kebebasan, kedaulatan rakyat, untuk mencapai kesejahteraan.
Para pemuda yang berjuang ini juga adalah penggali Pancasila pada zamannya.
Para pemuda yang berjuang ini juga adalah penggali Pancasila pada zamannya.
Ø Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai).
Badan ini
dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Fungsinya: Membicarakan / mempersiapkan
keperluan - keperluan kemerdekaan Indonesia,
seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara,
bentuk negara, dan sistem pemerintahannya. Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman
Widiodiningrat.
Pada sidang
tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan
secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
- Peri
Kebangsaan.
- Peri
Kemanusiaan.
- Peri
Ketuhanan.
- Peri
Kerakyatan.
- Peri
Kesejahteraan Rakyat
Kemudian
secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai
berikut:
- Ke
Tuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
- Rasa
kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil
yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali
Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
Ir. Soekarno
mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau
dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
tanggal 1 Juni 1945, yakni:
- Kebangsaan
Indonesia
- Internasionalisme,
atau peri kemanusiaan.
- Mufakat, atau Demokrasi.
- Kesejahteraan
Sosial.
- Ke-Tuhanan
yang berkebudayaan.
Pidato ini
ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.
Ø Panitia Sembilan (22 Juni 1945).
Mereka
adalah: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta. Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso,
Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr.A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim dan Mr.
M. Yamin.
Tugas
mereka: membahas pidato / usul Mr. M.
Yamin. Dari pertemuan ini mereka berhasil menyusun naskah yang di dalamnya
terdapat rumusan Dasar Negara, yaitu:
1. Ke-Tuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah yang
mengandung rumusan Dasar Negara ini diberi nama oleh Mr. M. Yamin dengan
“Piagam Jakarta”. Panitia Sembilan adalah penggali Pancasila menurut rumusannya
sendiri.
Ø Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan ini dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945.
Ketuanya Ir. Soekarno, wakil ketua adalah Drs. M. Hatta. Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi
Kemerdekaan, diadakan pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, selain
itu memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan Wakil Presiden (Drs. M. Hatta).
Dalam
Pembukaan UUD 1945 dicantumkan Rumusan Dasar Negara Pancasila, yaitu:
- Ketuhanan
Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang ditetapkan/hasil galian PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan Konstitusional
dan disahkan oleh badan PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. (HRN).́

No comments:
Post a Comment